Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah yakin Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Adapun sidang vonis Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.Â
"Kalo urusan sidang, kami optimis bahwa Pak Hasto insyaallah menurut, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ucap Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun berharap Hasto tak bernasib seperti mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.Â
Tom Lembong merupakan terdakwa korupsi importasi gula dan telah divonis empat tahun dan enam bulan penjara.
"Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," kata Komarudin.
Komarudin tak menjelaskan maksud pernyataannya itu. Namun, kasus Tom Lembong sejatinya sempat disorot terkait dugaan dipolitisasi hukum.
"Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa," ujar dia.
Komarudin menambahkan dia telah mendengar dari sejumlah pakar. Para pakar disebut mengharapkan majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil kepada Hasto.
"Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa aja itu yang disampaikan kemarin," ujarnya.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pembacaan vonis itu akan digelar setelah salat Jumat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Hasto di persidangan.Â
"Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan, dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," pungkasnya.