Pengakuan Kompol Kasranto: Bersedia Jual Sabu Lantaran Disebut Milik 'Jenderal dari Padang'

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto memberikan keterangan di sidang
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, yang juga mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto membeberkan alasan dirinya bersedia untuk mengedarkan dan menjual sabu yang diberikan oleh terdakwa Linda Pujiastuti.

Nama Bos Narkoba Fredy Pratama Lenyap dari Situs Red Notice Interpol, Faktanya...

Di hadapan majelis hakim, Kasranto mengaku Linda mengatakan kepadanya bahwa barang bukti sabu tersebut milik seorang “Jenderal dari Padang”.

Kasranto mengaku dirinya mengetahui dari mana asal narkoba tersebut, dan merasa lebih aman untuk mengedarkan barang haram tersebut, lantaran ada nama Jenderal dari Padang pada Juni 2022 sebanyak 1 kg sabu.

Ngeri! Setahun Jaksa Tuntut Mati 29 Bandar Narkoba

"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ujar Kasranto memberikan keterangan dalam persidangan kepada majelis hakim, Rabu 22 Februari 2023.

Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Rp1,13 Triliun Selama 3 Bulan, 2.318 Orang Diciduk!

Kasranto mengatakan, Linda sebelumnya bilang kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Kepada Kasranto, Linda tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok jenderal pemilik sabu tersebut.

Selanjutnya setelah keduanya sepakat, Linda pun meminta Kasranto untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat.

"Saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," ujarnya.

Usai mendapatkan sabu 1 kg dari Linda, Kasranto menugaskan terdakwa lainnya yakni Aiptu Janto Situmorang untuk mencari calon pembeli sabu.

Kasranto meminta terdakwa Aiptu Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk mengambil sabu. Janto pun kemudian membawa 1 kilogram sabu dari Kasranto dan membawanya untuk transaksi kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.

"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 juta saya buka saya tanya ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa?' (katanya) 'saya ambil 20 (juta) aja komandan'," ujarnya.

Pengungkapan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Transaksi kemudian berhasil dan Kasranto menyerahkan uang hasil jual sabu senilai Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya