LIVE Breaking News: Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Sebanyak enam orang terdakwa akan menjalani sidang vonis dalam dua hari ini. Untuk tiga orang terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. Sidang akan digelar pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum 3 tahun penjara. Sementara Arif Rachman satu tahun penjara. Sidang ketiga terdakwa ini berlangsung terbuka dan anda bisa saksikan di LIVE Breaking News VIVA dalam siaran di bawah ini:

Dibebaskan Hakim, Kakek Suyatno Laporkan Bu Kades yang Menuduhnya Curi Ayam Jago

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida siswa SMP asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra, divonis 18 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024