Richard Eliezer Dipindahkan Secara Sembunyi Dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, diam-diam sudah dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023.
Proses eksekusi terpidana Richard Eliezer, dikawal petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Memang, pengacara Richard Eliezer yakni Ronny Talapesy sempat mendatangani Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, petugas LPSK juga datangi Gedung Bareskrim naik mobil Fortuner warna hitam berstiker LPSK sekira jam 11.09 WIB.
Rencananya, Richard Eliezer dijadwalkan eksekusinya jam 13.00 WIB oleh Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tapi ternyata, Bharada Richard Eliezer sudah dibawa tanpa sepengetahuan publik oleh LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sudah sudah (Bharada Richard Eliezer keluar dari Rutan Bareskrim),” kata Wakil Ketua LPSK, Susi Sulaningtyas, saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Susi mengaku tidak tahu kenapa Bharada Richard Eliezer dieksekusi secara diam-diam oleh petugas di lapangan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. “Wah enggak tahu saya (tidak kelihatan),” ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan Bharada Richard Eliezer sudah dibawa ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat dari Rutan Bareskrim.
“Iya sudah jalan,” ucapnya.
Menurut dia, narapidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua itu, dibawa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pakai mobil tahanan warna hijau ini,” jelas Syarief.
Selain itu, Ronny Talapesy juga tiba-tiba saja sudah sampai di Lapas Salemba yang tidak diketahui kapan keluarnya dari Gedung Bareskrim Polri.
“Saya sudah duluan ke Lapas Salemba,” kata Ronny Talapesy.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.