KPK Ungkap Modus Korupsi Gratifikasi dan Suap Para Pejabat Pajak

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa korupsi berupa gratifikasi dan suap paling sering muncul dalam kasus pejabat pajak dan berhubungan dengan wajib pajak.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa perusahaan milik pejabat Dirjen Pajak paling berisiko dalam hal penyamaran transaksi gratifikasi dan suap. Hal itu disebut berisiko karena hubungan antara seseorang wajib pajak dengan pejabat pajaknya.

"Nah risiko itu yang kita bilang kenapa kita cari bukan kekayaannya, kita cari korupsinya. Korupsi itu yang paling mungkin dari hubungan petugas pajak dengan wajib pajak yang paling mungkin gratifikasi dan suap," ujar Pahala kepada wartawan di kantor Bapennas, Kamis 9 Maret 2023.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Ilustrasi korupsi

Photo :

Petugas pajak memiliki tugas dari negara untuk memungut pajak dalam jumlah maksimal. Sementara wajib pajak berkepentingan membayar pajak dalam jumlah kecil.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pemungutan pajak maksimum, muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget, yang ini mau banyak banget," kata Pahala.

Pahala menjelaskan bahwa jika sejumlah pejabat melakukan suap atau gratifikasi secara tunai, maka pergerakannya akan terendus. Sehingga akhirnya, mereka pun memilih melakukan korupsi dengan mengenakan transaksi non tunai.

"Nah yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia, kan dideteksi di rekening bank atau kalau ngasih tunai bisa dilihat di sana dia ngasih," ucap dia.

Maka, modusnya petugas pajak membuka perusahaan dan wajib pajak “mengucurkan” dana ke perusahaan itu. "Dengan dia berbisnis buka PT apalagi PT-nya konsultan pajak, dia kan ada kemungkinan mengalir pembayarannya ke PT baru, dari situ dia ngambil," sambungnya.

Sehingga transaksi suap atau gratifikasi itu menjadi samar ketika uang panas itu dikirimkan ke rekening perusahaan pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, KPK tidak memiliki akses terhadap sebuah perusahaan.

Akses pemeriksaan kekayaan lembaga antirasuah hanya pada surat saham yang dilaporkan pejabat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Karena dia LHKPN itu nilai perusahaan itu gak dicantumin, cuma sahamnya aja. Klo sahamnya 50 lembar, satu lembarnya 1 juta ya cuma 50 juta. Urusan konsultan pajak dapatnya 1 triliun gak ada di LHKPN, berisiko kan jadinya," kata Pahala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya