Mahfud soal Transaksi 300 T di Kemenkeu: Pencucian Uang Lebih Besar dari Korupsi
- Kemenko Polhukam
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kata dia, nilai dugaan tindak pidana pencucian dalam transaksi keuangan biasanya lebih besar dibandingkan korupsinya.Â
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara, apalagi mengambil uang pajak, tidak. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 10 Maret 2023.
Mahfud lantas membeberkan kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai contoh. Rafael diketahui melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN KPK sebesar Rp56 miliar.
"Orang laporannya ke KPK Rp56 miliar, mengagetkan kita karena (Rafael) hanya eselon 3. Lalu saya tanya ke PPATK, lalu dibuka, ada surat tahun 2013 ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.Â
Padahal, keesokannya PPATK menemukan aliran uang Rp 500 miliar dari 40 rekening dari Rafael Alun yang diduga digunakan sebagai tindak pidana pencucian uang. Melihat itu, Mahfud mengatakan bisa saja dalam transaksinya ada dugaan korupsi. Namun, nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan pencucian uang.
"Sudah gitu, besoknya ditemukan ternyata Rp500 miliar. Nah mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak," sambung Mahfud.Â
"Kalau dia nerima uang misalnya korupsi Rp 10 miliar karena gratifikasi, kan itu kalau di dalam ilmu intelijen keuangan itu adalah di belakang dia anaknya punya rekening berapa, punya perusahaan berapa, uangnya dari mana, istrinya kekayaannya apa, kok sampai punya 6 perusahaan dan macam-macam itu," jelasnya.
Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor Kemenko Polhukam
- Kemenko Polhukam
Mahfud sebelumnya mengatakan sebanyak 467 pegawai Kemenkeu terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang Rp300 triliun. Kata dia, keterlibatan ratusan pegawai itu sudah terindikasi sejak 2009 silam.Â
"Terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang yang melibatkan sekitar 467 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai 2023," kata Mahfud kepada wartawan.
Meski telah terjadi sejak 2009 silam, Mahfud menegaskan tindak pidana pencucian uang itu tidak termasuk dengan korupsi. Bahkan, tak ada uang pajak yang terseret dalam tindak pidana pencucian uang itu.