Rektor Udayana Diduga Korupsi Uang Pangkal Mahasiswa, Rugikan Negara Rp 443 Miliar
- Unud TV
VIVA Nasional – Rektor Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara (IGNA) diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Prof Gde Antara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Prof Antara sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Rektor Udayana ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan Sprindik tanggal 8 Maret 2023.
Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, perbuatan Rektor Udayana diduga merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Dengan demikian total kerugian negara mencapai Rp 443 miliar.
Rektorat Universitas Udayana, Bali
- unud.ac.id
Menjawab terkait dengan kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.
"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujarnya.
Setelah pihaknya melakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.
"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.
Oleh karena itu, ada dugaan Rektor Universitas Udayana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.