Rektor Udayana Diduga Korupsi Uang Pangkal Mahasiswa, Rugikan Negara Rp 443 Miliar
Senin, 13 Maret 2023 - 18:30 WIB
Sumber :
- Unud TV
Selain itu, kata dia, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
Hal itu, menurut dia, sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara. (Ant)

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji
VIVA.co.id
3 Oktober 2025