Kisruh! Umat Kelenteng Hok Swie Bio Tolak Serahkan Tanah ke Go Kian An

Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh
Sumber :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

"Umat di belakang kami semua menolak. Kalau mereka katakan aset dikembalikan ke umat, ini umatnya (di belakang saya)," ujarnya.

HNW Minta Kemenag Alokasikan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren

Saat disinggung perihal eksekusi aset Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) agar kembali kepada umat, mewakili Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB). Hun Pa mengatakan, bahwa sejak dulu sebetulnya sudah berusaha mendaftarkan aset ke HSB.

"Kenapa tidak bisa kembali ke HSB. Karena nama HSB sudah dipakai yayasan di Sukosewu. Jadi tidak bisa kembali memakai Yayasan HSB. Makanya kami mendaftarkannya ke HSBB. Tapi kalau mereka (Go Kian An) menyatakan mau kembali ke yayasan yang lama ya silakan. Kita tunggu saja putusan Menkumham, kami melanjutkan kasus ini pada pengacara kami," terangnya.

Gereja Katolik Tertua di Banjar Tuka Gelar Misa Malam Natal dengan Sentuhan Budaya Bali

Sementara Gandhi Koesmianto atau Go Kian An menuturkan, bahwa misi utama yang dia lakukan adalah mewakili TITD HSB mengembalikan seluruh aset yang sudah dialihkan ke yayasan milik pribadi supaya kembali menjadi atas nama Kelenteng Hok Swie Bio. Meskipun hasilnya mendapat penolakan.

"Saya pribadi jg diundang, dgn JNE/ JNT sbg kurir tapi kami tolak sebab pengundangnya adalah ilegal," kata Go Kian An.

AQUA Gandeng DMI Dorong Kesejahteraan Umat di Indonesia

"Misi utama kami (mewakili TITD HSB) mengembalikan seluruh aset yg sudah dialihkan ke yayasan milik pribadi menjadi a/n Klenteng Hok Swie Bio kembali," kata Koh An, sapaan akrabnya melalui jawaban lewat WhatsApp.

"Kubu termohon itu hanya mengadu antar umat saja, mengalihkan persoalan yg sebenarnya,Tolong ditanyain nama sertifikat. Soalnya di putusan PT yang dikuatkan MA itu sudah inkrah…( Berkekuatan Hukum Tetap). Buktikan kalau memang sertifikat tersebut sudah kembali menjadi milik keenteng HSB lagi…," ujarnya. (Dewi Rina/tvOne/Bojonegoro)

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang, Jaksa Tuntut Charlie Chandra 5 Tahun Penjara

Terdakwa didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025