Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Kuncoro Wibowo
Sumber :
  • Twitter: M Kuncoro Wibowo

VIVA Nasional – Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021. 

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan ada 5 pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Kuncoro Wibowo dalam kasus ini. 

"Iya, ada pihak lainnya (yang jadi tersangka korupsi bansos beras Kemensos)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem Makarim

Ali enggan menjelaskan lebih jauh siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Ali menyebut pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut. 

"Ketika penyidikan, kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan," tuturnya.

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

Berdasarkan informasi yang diterima VIVA, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini termasuk Kuncoro Wibowo. 

Kuncoro Wibowo diketahui mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, padahal baru dua bulan menjabat. Kuncoro juga telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. 

Berikut merupakan daftar enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini: 

1. Kuncoro Wibowo (KW)
2. Ivo Wongkaren (IW)
3. April Churniawan (AC)
4. Richard Cahyanto (RC)
5. Roni Ramdani (RR)
6. Budi Susanto (BS)
 

Gedung Kejaksaan Agung

Kejagung Jangan Ragu-ragu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Sritex

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu ragu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Sritex.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025