Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Izin Usaha Bursa Berjangka
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) dalam hal ini izin usaha bursa kripto PT Digital Future Exchange atau DFX
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Maret 2023 menyampaikan, perihal itu termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023 lalu.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
- vivanews/Andry Daud
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, Ombudsman menemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, yang meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang.
Yeka melanjutkan Ombudsman melakukan proses pembuktian dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi. “Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” ujar Yeka.
Hendra Fatika mengatakan, dalam hal ini pihak Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan dengan berbagai kementerian dan lembaga yang ada, dan memberikan 6 pendapat terkait kasus dugaan maladministrasi izin usaha bursa kripto terhadap PT DFX.
Ombudsman RI berpendapat bahwa PT DFX dalam hal ini selesai mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas yang telah disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman.
"Kami memeriksa semua dokumen yang tebalnya luar biasa, kami sudah mencocokkan pernyataan-pernyataan, mengkonfirmasi, kami juga melihat berbagai regulasi terkait. Maka kami menyimpulkan bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan PT DFX sebagai bursa berjangka komoditi," ujar Yeka dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor Ombudsman Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.
Kemudian Yeka menjelaskan dalam memenuhi persyaratan izin usaha bursa berjangka, PT DFX hingga kini telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan perundang-undangan perizinan izin usaha bursa yang ditetapkan Pemerintah.
Yeka mengatakan dalam hal ini Ombudsman RI melihat adanya penundaan yang berkepanjangan dalam pemberian proses perizinan.
"Berlarutnya proses izin usaha berjangka yang diajukan oleh PT DFX menjadi bukti lambannya layanan birokrasi, padahal di dalam regulasi sudah ada, service levelnya sudah jelas, yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dalam perizinan bursa berjangka. Sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi pelaku," ujarnya.