Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan tapi Jam Dibatasi

Suasana malam di Kota Semarang.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Memasuki Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. SE tersebut ditujukan kepada pemilik diskotek, kelab malam, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di wilayah Kota Semarang.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menjelaskan, hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Lebaran agar tetap kondusif. 

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," kata Iswar, Rabu, 22 Maret 2023.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Izwar Aminuddin (kiri)

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Surat edaran berisi mengenai penutupan seluruh usaha tersebut di atas pada 21 Maret dan 22 Maret 2023. Kemudian selama bulan Ramadhan, diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar bisa buka pada pukul 18.00-01.00 WIB, tapi khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.

Kemudian panti pijat dan refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul pukul 15.00-22.00 WIB. Untuk biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB. 

Pada Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada 20 April hingga 24 April 2023.

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Sejumlah pengendara di jalan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Kota Batam Siapkan Landmark Baru, Kawasan Prestisius Sektor Hiburan Pariwisata Komersial
 

Perputaran Uang Tunai di Momen Ramadhan-Lebaran 2025 Capai Rp 160,3 Triliun
Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan, dan jika melanggar maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Kai Tak Mall

Kai Tak, Destinasi Terbaru di Hong Kong yang Wajib Masuk Bucket List Liburan

Dari mainan koleksi hingga rooftop burger dan spot Instagramable, semua bisa Anda temukan di satu tempat.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025