Tabrak hingga Tewaskan 2 Korban, Sopir Bupati Kuningan Jadi Tersangka

Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Motor dan Bengkel tewaskan korban.
Sumber :
  • Azizi Erfan (Kuningan)

VIVA Nasional – Petugas Satlantas Polres Kuningan menetapkan sopir mobil pribadi Bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan Raya RE Martadinata, Kuningan, Jawa Barat, Senin (3/4).

Kebakaran Hebat di Lenteng Agung, Seorang Emak-emak Ditemukan Gosong di Tengah Puing

Kasat lantas Polres Kuningan, AKP Vino mengatakan, sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin.(3/4).

Topan Co-May Terjang Filipina, 25 Tewas-278 Ribu Orang Mengungsi

Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Motor dan Bengkel hingga tewaskan korban

Photo :
  • Azizi Erfan (Kuningan)

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal. 

Terungkap, Diplomat Kemlu Bukan Cuma Tewas Kepala Dilakban tapi Wajah Tertutup Plastik

"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya. 

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. 

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya. 

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (Azizi Erfan/tvOne/Kuningan)

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025