Angin Kencang di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG: Ada Cluster Awan Cumulonimbus

Ilustrasi dampak angin kencang
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Nasional – Sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya tengah diiringi angin kencang sejak sore ini. Padahal, cuaca pada Rabu 12 April 2023 sore dalam kondisi yang cerah.

Berdampak Cuaca Ekstrem Akibat 3 Siklon Ini, BMKG Minta Diwaspadai

Terpantau angin terus berhembus kencang pada sore ini. Hal itupun turut tampak melalui sejumlah pepohonan yang bergoyang kencang. Debu pun juga berterbangan di sepanjang jalan raya DKI Jakarta.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun menyebutkan bahwa hembusan kencang angin pada sore ini lantaran ada cluster awan cumulonimbus di sejumlah titik kawasan DKI Jakarta.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

"Berdasarkan pantauan citra radar BMKG, terpantau sejak sekitar 15.30 WIB hingga saat ini ada cluster awan cumulonimbus di wilayah Jakut, Jakbar, Jakpus yang dapat menghasilkan hujan disertai peningkatan kecepatan angin yg cukup signifikan di wilayah tersebut (hingga mencapai 15 hingga 20 knots berdasarkan data AWS BMKG di Pantai Indah Kapuk)," ujar Senior Forecaster BMKG Muhammad Irsal kepada wartawan, Rabu 12 April 2023.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Kemudian, BMKG juga mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta agar tetap waspada dalam kondisi cuaca hari ini. Pasalnya, sore ini berpotensi akan terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.

"Masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pkl 16:15 WIB di Kota Jakarta Utara: Penjaringan, Pademangan, Kota Jakarta Barat: Cengkareng, Kalideres, Kabupaten Bogor: Tanjungsari, Kabupaten Tangerang: Teluknaga, Kosambi, Kota Tangerang: Benda, Neglasari, dan sekitarnya," dikutip dari akun twitter resmi BMKG.

"Dan dapat meluas ke wilayah Kota Jakarta Pusat: Sawah Besar, Kota Jakarta Utara: Tanjung Priok, Koja, Cilincing, Kelapa Gading, Kota Jakarta Barat: Taman Sari, Tambora, Kabupaten Bekasi: Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Cabangbungin, Muaragembong, dan sekitarnya," sambungnya.

Adapun kondisi tersebut diperkirakan akan dapat berlangsung hingga pukul 18:00 WIB.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025