Masukan dari Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI untuk Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Tenaga kesehatan dari IDI gelar aksi damai di Patung Kuda, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Kemudian, pemerintah perlu mendukung Jenis Ahli Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat, dengan pertimbangan secara de facto program studi kesehatan masyarakat (S1, S2 dan S3) telah berdiri lama sejak tahun 80an dan menghasilkan ratusan ribu lulusan telah berkontribusi banyak dalam meningkatkan derajat kesehatan bangsa dan menjadi mitra kerja Kemenkes dan berbagai stakeholder selama ini.

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

"Mereka memiliki memiliki Surat Tanda Registrasi Ahli Kesehatan Masyarakat (AKM), memiliki standar kompetensi dan profesinya, namun ironinya sampai saat ini secara de jure belum diakui oleh Kemenkes. Kami mendorong, dalam RUU Kesehatan ini perlu dicantum secara tegas dan Kemenkes kira segera mengeluarkan Keputusan Menteri berkaitan Jenis Tenaga Kesehatan Masyarakat," ujarnya.

Pada poin ketujuh, Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI mengusulkan agar pemerintah memastikan Jenis dan Lingkup Tenaga Kesehatan Masyarakat yang meliputi Ahli kesehatan masyarakat; epidemiolog kesehatan; tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; pembimbing kesehatan kerja; tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan; tenaga biostatistik dan kependudukan; tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga; tenaga kesehatan lingkungan; dan tenaga gizi kesehatan masyarakat. 

Wamen P2MI Sebut Peluang Besar Nakes Indonesia Bekerja di Jepang dan Jerman

"Jenis-jenis ini perlu diatur secara tegas dalam RUU. Bila pemerintah memandang jenis-jenis tersebut perlu disederhanakan, kami mengusulkan untuk bahwa kelompok Tenaga Kesehatan Masyarakat itu terdiri dari berbagai jenis Ahli Kesehatan Masyarakat dan rincian jenis-jenis Tenaga Kesehatan Masyarakat perlu segera diatur lebih lanjut melalui Peraturan di bawah Undang-Undang," tambahnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga perlu mendukung setiap kelompok Tenaga Kesehatan hanya memiliki satu Organisasi Profesi, yang di dalamnya terdiri dari berbagai perhimpunan keilmuan terkait, agar masalah kesehatan bangsa dapat diselesaikan secara komprehensif holistik integratif, efisien dan efektif di masa mendatang.

Jerman Krisis Tenaga Kerja Sektor Perawatan Kesehatan

Kemudian, dalam pembahasan RUU Kesehatan ini, sebaiknya pemerintah mendukung adanya Uji Kompetensi pada pendidikan akademik sebagai upaya standardisasi dan membangun mutu lulusan yang merata di seluruh wilayah Indonesia serta mendukung setiap Tenaga Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan Masyarakat memiliki STR agar setiap tenaga kesehatan mendapatkan kesempatan yang sama mendapatkan pekerjaan dan pelayanan kesehatan Masyarakat serta bukti pengakuan negara terhadap kompetensi tenaga Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya