Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024

Putusan MK soal Biaya SD-SMP Gratis Dinilai Progresif, DPR Ungkap Tantangannya

Menurut dia, evaluasi itu akan dilakukan melalui revisi paket undang-undang (UU) tentang politik. 

"Dalam fungsi legislasi, kami akan concern untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu kita," kata Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Wakil Ketua DPR Bantah Terjadi Tarik Ulur Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Katanya

Anggota Komsisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rifqinizamy Karsayuda

Photo :
  • Instagram @bang.rifki.mrk

Rifqi menjelaskan, komisinya akan mendiskusikan apakah perlu membuat omnibus paket politik atau melanjutkan saja apa yang sudah berjalan selama ini. Dia mengungkap setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan. 

DPD: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh untuk Menyelesaikan Persoalan di Papua

"Mendiskusikan apakah kami akan membuat omnibus paket politik atau melanjutkan tradisi yang selama ini berkembang antara pemerintah dengan DPR untuk menghasilkan 3 UU paket politik: UU Pemilu, UU Partai Politik dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan terdapat delapan UU politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Sebab, semua UU dimaksud saling berkaitan. Di antaranya yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ilustrasi belajar mengajar di sekolah dasar.

DPR Ingatkan Negara soal APBN-APBD untuk Sekolah SD-SMP Gratis

Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan sekolah dasar (SD) hingga SMP negeri/swasta ditanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025