Bos yang Ajak Staycation AD ternyata Dosen, Kini Diberhentikan Sementara

Korban berinisal AD yang mengakui ada syarat staycation bareng atasan demi perpanjangan kontrak kerja.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Nasional – Pria berinisial B yang merupakan bos dari AD, salah seorang karyawati yang melaporkan atasannya terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja, ternyata juga seorang dosen.

Dia sejatinya merupakan dosen Universitas Pelita Bangsa (UPB), Kabupaten Bekasi. Namun, dirinya kini telah diberhentikan sementara. Hal itu mengingat yang bersangkutan tengah berproses hukum.

"Atas kasus tersebut kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Mei 2023.

Dia menegaskan, pihaknya tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hamzah menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.

Warga Main Hakim Sendiri ke Bos Mobil Rental di Sukolilo, Ini Dugaan Pemicunya

"Iya, benar (sudah diterima)," ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

AD Korban Ajakan Staycation dari Bos Perusahaan di Cikarang

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube
Hacker Bongkar 6 Wilayah di Pati Sebagai Penadah Kendaraan Bodong, Polisi Dalami Penyelidikan

Untuk diketahui, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," kata dia pada Sabtu, 6 Mei 2023.

4 Dosen Asal AS dan Yahudi Ditikam saat Berada di Beijing

Akun twitter @miduk17 mengungkap adanya praktek Staycation di pabrik di Cikarang. "Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis dalam cuitan @miduk17.

Gedung Rektorat Universitas Mataram, Jalan Majapahit, Mataram, NTB.

Unram Minta Mahasiswi Korban Pencabulan Dosen Lapor Polisi

Satgas PPKS Universitas Mataram meminta mahasiswi yang menjadi korban pencabulan dosen berinisial AW agar melapor kepada polisi. Si dosen cabul sudah dipecat.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2024