Hakim Semprot Johnny Plate: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik!

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Momen panas terjadi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Peristiwa itu terjadi setelah tim penasihat hukum Johnny G Plate rampung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan tidak ada tendensi politik dibalik persidangan terhadap Johnny G Plate yang merupakan politikus Partai Nasdem itu.

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini, anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu," kata Majelis Hakim Fahzal Hendri di depan terdakwa Johnny G Plate, Selasa, 4 Juli 2023.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

"Di sini, untuk saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa. Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ungkap Hakim Fahzal. 

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Fahzal menegakan, pihaknya tak ingin pengadilan dianggap sebagai alat politik. Kata dia, jika memang Johnny G Plate tidak terbukti bersalah maka hukum akan berkata demikian dan berbuntut pada pembebasan. 

"Jadi, nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini juga alat politik. Tidak, lembaga yudikatif terbebas dari semuanya. Oleh karena itu, kalau memang dari surat dakwaan nanti terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum," ucapnya.

"Tapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan," tegas Hakim Fahzal.

Hakim Fahzal lantas meminta kepada terdakwa Johnny G Plate untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang ada di luar.

"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa, berita dari luar. Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar melalui penerimaan uang hingga fasilitas dari kasus korupsi BTS Kominfo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya