INFOGRAFIK: Sah! Nikah Beda Agama Dilarang MA

Ilustrasi nikah beda agama
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. 

Pemkab Kobar Tolak Putusan PN soal Lahan Demplot, Ini Alasannya

Inti dari surat tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.

MPR dan MUI pun mengapresiasi SEMA tersebut. Berikut kami sajikan informasi terkait MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama dalam infografik.

Korlantas Beri 'Kado' HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan 'RI' Jadi 'MA'

Ilustrasi Pengadilan.

PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Hakim PN Pangkalan Bun mengabulkan seluruh gugatan ahli waris karena menilai bahwa penerbitan SK Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025