Menhan Prabowo Absen, Sidang Gugatan 2 Anak Pahlawan Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan dua anak pahlawan kemerdekaan Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernardus Heddy buntut tempat tinggal akan diambil alih Kodam Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 25 Juli 2023 ditunda. 

Alasan Jokowi Absen di Upacara HUT ke-80 TNI Terungkap

Hal ini dikarenakan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto selaku tergugat I tak hadir dalam sidang tersebut. 

Selain Prabowo, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III dalam gugatan ini.

Kerugian Kasus Timah Rp300 Triliun, Prabowo: Kita Selamatkan untuk Rakyat

"Iya kuasa hukum Prabowo Subianto dan kuasa hukum Kepala BPN (Jakarta Timur) tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum Pangdam Jaya. Jadi diulang lagi, karena pihak-pihak belum lengkap, persidangan masih harus melengkapi para pihak," kata kuasa hukum Imam Soekoto dan E Juwono, Priyanto, Selasa, 25 Juli 2023.

"Kalau sudah lengkap, tinggal tergugat hadir baru dilanjutkan dengan proses mediasi," sambungnya.

Prabowo Ungkap Potensi Monasit di Kasus Smelter Ilegal, Capai US$ 200.000 Per Ton

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Priyanto mengatakan sidang dilanjutkan tiga pekan selanjutnya, tepatnya pada 15 Agustus 2023. Nantinya, Prabowo Subianto dan Kepala BPN Jakarta Timur akan dipanggil kembali.

"Kalau masih belum hadir, kalau secara perdata maksimal tiga kali, kalau enggak hadir ditinggal. Tapi enggak mungkinlah, kalau enggak hadir kan merugikan tergugat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua anak Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. 

Selain Prabowo, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.

“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Soekoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” kata Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949 menjadi penggugat I. Selain pejuang kemerdekaan, Imam juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya, menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya