Ini Awal Mula Red Wine Disebut Punya Label Halal

Anggur Merah merek Nabidz
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Belakangan ini viral soal produk red wine yang disebut memiliki sertifikasi halal dari merek Nabidz. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

img_title Siap-siap! Bakal Ada Al Quran Terjemahan Bahasa Betawi

Kini Kementerian Agama memblokir sementara sertifikasi halal produk tersebut. Lantas, bagaimana awal mulanya berita itu viral? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal mula

img_title Usai Viral Berhentikan Bus di Tikungan, Komunitas NMAX: Tak Ada Maksud Arogan

Viral red wine disebut berlabel halal

Photo :
  • Instagram @adityadwiputras

Isu red wine mendapatkan sertifikasi halal pertama kali muncul pada unggahan dari akun Instagram @adityadwiputras. Akun tersebut mengunggahnya pada 8 Juli 2023 disertai gambar sebotol Nabidz “Chateat de Java” dan segelas minuman berwarna merah.

img_title Produk Udang di Serang Terkontaminasi Zat Radioaktif, Puan: Rugikan Masyarakat!

“Wine jadi halal? Kok bisa ? Yes ! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,” bunyi keterangan akun tersebut.

Akun tersebut mengatakan, minuman tersebut bahan bakunya dari anggur hitam Italia dan Australia. Lantaran mendapat kritikan bahwa MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk yang berasosiasi dengan wine/khamar, akun tersebut kemudian meralat kata MUI di deskripsi, menjadi kata Kemenag.

Kemenag memblokir sementara sertifikasi halal

Anggur Merah merek Nabidz

Photo :
  • Instagram

Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjut Aqil menjelaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata Aqil, produk jus buah merk Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut