Usai Vonisnya Disunat, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Polisi Tangkap Pelaku yang Bunuh Pria Depan Neneknya di Tanah Abang

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Eksekusi itu, kata Syarief, telah dilakukan pihak kejaksaan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Namun, dia tidak merincikan eksekusi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Yang lainnya sabar. Nanti dikasih tau pasti,” kata Syarif.

Pembunuh Wanita Bertato Doraemon di Blitar Dibekuk, Motif Asmara Terkuak

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Brigadir AK, tersangka pembunuhan bayi diserahkan ke Kejari Semarang.

Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

Brigadir Ade Kurniawan didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025