Usai Vonisnya Disunat, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Eksekusi itu, kata Syarief, telah dilakukan pihak kejaksaan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Namun, dia tidak merincikan eksekusi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Yang lainnya sabar. Nanti dikasih tau pasti,” kata Syarif.

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kanwil Ditjenpas Lampung deklarasi zero HP, pungli dan narkoba

Ditjenpas Lampung Tegaskan Lapas dan Rutan Bebas HP, Pungli dan Narkoba

Ditjenpas Lampung menggelar kegiatan deklarasi zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba).

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025