Komnas HAM: Kebijakan WFH Tidak Menjawab Persoalan Pengurangan Polusi Udara

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.

INFID Ungkap Peran Penting Generasi Muda Sebagai Agen Perubahan dalam Keberagaman dan HAM

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam acara konferensi pers "Situasi HAM di Indonesia Periode Semester 1 tahun 2023 dan launching Klinik HAM" di Jakarta, Kamis siang, 24 Agustus 2023.

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH, terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udara," kata Hari.

Riset Ungkap WFH Jadi Kunci Work-Life Balance dan Bikin Karyawan Lebih Bahagia

VIVA Otomotif: Uji emisi kendaraan bermotor.

Photo :
  • Dok: MPMRent

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah penekanan terhadap tingkat emisi yang cukup tinggi di Jakarta. Salah satu langkah lainnya yang bisa diambil adalah membangun ruang terbuka hijau yang cukup untuk menyaring udara Jakarta.

Yusril: Presiden Sebut Tim Pencari Fakta Kericuhan Demo Tak Perlu Dibentuk

"Membangun ruang-ruang terbuka hijau, bukan menghancurkan ruang terbuka hijau kemudian dijadikan apartemen-apartemen," katanya.

Hari juga menyebut sektor-sektor industri di sekeliling Jakarta harus dikontrol dan memberikan hukuman bagi pabrik yang melakukan pencemaran.

Ilustrasi kemacetan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Kalau WFH dianggap menjawab persoalan terkait pencemaran udara, ini bukan tidak menjawab, tetapi justru yang harus menjawab bagaimana membangun ruang terbuka hijau, memberikan penekanan, hukuman kepada pelanggaran pencemaran," katanya.

Hari mengatakan harus ada pengetatan-pengetatan terkait uji emisi terhadap cerobong asap yang ada di pabrik-pabrik. (ant)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo, Begini Alasannya

DPR menolak relokasi warga dari kawasan tersebut karena dinilai melanggar HAM

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025