Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Hakim juga turut menjelaskan hal yang memberatkan untuk wanita emas.

Adapun agenda sidang pembacaan putusan atau vonis untuk Hasnaeni itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu 13 September 2023.

Hakim menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan terdakwa Hasnaeni divonis lima tahun penjara. Salah satunya yakni Hasnaeni tak menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjelaskan bahwa Hasnaeni disebut tidak mendukung program pemerintah.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," ucapnya.

Adapun hal yang meringankan Hasnaeni yakni karena dia masih punya tiga orang anak yang masih dalam tanggungannya sendiri. Dia juga selalu bersikap sopan dalam persidangan, bahkan Hasnaeni belum pernah terlibat kasus hukum lainnya.

"Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri," bebernya.

Profil Nadiem Makarim: Dari Pendiri Gojek hingga Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Hasnaeni Divonis 5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' dalam kasus korupsinya.

RUU Perampasan Aset Mandek 17 Tahun, Kenapa DPR Tak Kunjung Sahkan?

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim di ruang sidang, Rabu 13 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," lanjutnya.

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Milik BJ Habibie dari Hasil Uang Korupsi

Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara karena Hasnaeni terbukti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di KPK

Hotman Paris ke Prabowo: Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah!

Hotman Paris tantang Prabowo buka perkara Nadiem Makarim di Istana. Ia klaim hanya butuh 10 menit untuk buktikan Nadiem tak bersalah dalam kasus korupsi laptop Chromebook

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025