Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Hakim juga turut menjelaskan hal yang memberatkan untuk wanita emas.

Adapun agenda sidang pembacaan putusan atau vonis untuk Hasnaeni itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu 13 September 2023.

Hakim menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan terdakwa Hasnaeni divonis lima tahun penjara. Salah satunya yakni Hasnaeni tak menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjelaskan bahwa Hasnaeni disebut tidak mendukung program pemerintah.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," ucapnya.

Adapun hal yang meringankan Hasnaeni yakni karena dia masih punya tiga orang anak yang masih dalam tanggungannya sendiri. Dia juga selalu bersikap sopan dalam persidangan, bahkan Hasnaeni belum pernah terlibat kasus hukum lainnya.

"Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri," bebernya.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Hasnaeni Divonis 5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' dalam kasus korupsinya.

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim di ruang sidang, Rabu 13 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," lanjutnya.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara karena Hasnaeni terbukti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025