Hotman Paris ke Prabowo: Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah!

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

TERPOPULER: 29 Band Mundur Pestapora Disponsori Freeport, Kiki Ucup Ngaku Lalai

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia bahkan siap membuktikan dalam waktu singkat bahwa Nadiem tidak bersalah.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Jangan Semua Dituduh Politis

“Bapak Prabowo, kalau memang bapak mau menegakkan keadilan, panggil jaksa, panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang, tidak ada markup, dan tidak ada yang diperkaya,” ujar Hotman.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum benar-benar ditegakkan. Ini saatnya membuktikan bahwa Nadiem tidak korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” tegas Hotman.

Kasus Chromebook Panas! Kejagung Bidik Arah Investasi Google

Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Nadiem diduga terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelumnya, Hotman juga menyebut penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula, meskipun tidak menerima aliran dana.

“Nasibnya sama dengan Tom Lembong, ditetapkan tersangka padahal tidak ada uang masuk ke kantong pribadinya,” jelasnya.

Salah satu alasan penetapan tersangka adalah dugaan bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut. Hotman menegaskan klaim itu keliru.

“Pertemuan dengan Google hanyalah pertemuan biasa. Nadiem tidak pernah menyepakati pembelian Chromebook. Yang menjual laptop itu adalah vendor, bukan Google. Google hanya menyediakan sistemnya, sedangkan perangkat berasal dari perusahaan Indonesia,” jelas Hotman.

Nadiem kini menjadi tersangka kelima dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara, ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya