Jubir Beri Penjelasan Persiapan MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan uji materi UU Pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. Yakni yang terkait batas usia capres dan cawapres, pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan rencananya sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB. Dia juga menyampaikan, lembaga konstitusi sudah siap membacakan uji materi UU Pemilu. Bahkan, MK sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperlancar sidang pembacaan putusan.

"Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar kepada wartawan.

Fajar menjelaskan, pengamanan dalam sidang MK akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Tentunya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Untuk pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya, sambil melihat perkembangan situasi," kata Fajar.

Diketahui, MK bakal memutus tujuh perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang minta agar diatur dengan syarat alternatif. 

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025