Pasca Putusan MK, Pemerintah Diminta Bahas Regulasi Pemilu Secara Transparan
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto menilai publik harus dilibatkan dalam penyusunan sistem pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mendorong agar pembahasan regulasi dilakukan secara terbuka.
“Kami dari Gema Bangsa mendorong agar regulasi mengenai pemilu ini untuk segera dibahas, dibuka ke publik agar semua komponen atau elemen bangsa ini bisa terlibat di dalam membahas pasca putusan MK terkait pemilu nasional dan pemilu daerah,” ucap Heri Budianto di kantor DPP Partai Gema Bangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Ilustrasi surat suara pemilu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Heri menilai banyak aspek teknis yang harus diputuskan bersama dalam putusan pemisahan Pemilu, termasuk soal masa jabatan legislatif.
“Kenapa? Karena ini penting untuk menerima masukan dari semua komponen terkait dengan, misal kita ambil contoh, terkait dengan opsi-opsi apakah masa jabatan anggota DPR itu, DPR di provinsi, kabupaten, kota itu diperpanjang atau justru pemilunya yang dipercepat,” kata Heri.
Di tengah dinamika politik nasional, Heri memastikan Partai Gema Bangsa tetap fokus pada konsolidasi internal. Sebagai partai baru, ia mengakui seluruh energi partai diarahkan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.
“Jadi gini, Partai Gema Bangsa sebagai partai baru, kita fokus pada bagaimana mendesain partai kita untuk lolos ke parlemen. Kesiapan itu yang jauh kita matangkan,” ujarnya.
Penghitungan suara pilpres di TPS tempat Khofifah Indar Parawansa mencoblos.
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong DPR segera menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.
Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bentuk tanggung jawab pembentuk undang-undang atas keputusan MK tersebut.
"Ya kalau soal putusan Mahkamah Konstitusi, menurut saya sekarang tinggal pembentuk undang-undang perlu segera melakukan revisi undang-undang pemilu," ujar Khoirunnisa.
Menurutnya, keputusan MK seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk mempercepat proses revisi undang-undang tersebut. Ia menekankan, MK telah menegaskan tugas pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan itu.
“Nah, constitutional engineering itu dilakukan dengan merevisi undang-undang pemilunya,” tegasnya.