Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Diputuskan Hari Ini

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal mendengarkan putusan bandingnya hari ini. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan pukul 10.00 WIB pagi ini.

Terpopuler: Aniaya Ibu Kandung Usai Ketahuan Gadai LPG 3 Kg, Istana Persilahkan Warga #KaburAjaDulu

Adapun sidang bakal dibuka secara umum. Susunan majelis hakim yang akan menyidangkan banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo telah menyatakan bahwa mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora.

Viral! Tante Pelaku Penganiayaan Bocah di Nias Selatan Resmi Ditahan

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan lewat kuasa hukumnya.

Terpopuler: Kronologi Driver Ojol Diduga Perkosa Turis, Fakta Digital Satu Keluarga Tewas Akibat Pinjol

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Selain itu, kata Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.

"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya tinggal mengirimkan berkas banding jaksa dan kubu Mario Dandy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.

Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui.

Ilustrasi polisi.

Bayi yang Tewas Dicekik Oknum Polisi di Semarang Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Usut punya usut, bayi yang diduga dibunuh oleh oknum Polda Jateng yakni Brigadir AK ternyata hasil hubungan gelap. Brigadir AK dengan pacarnya, DJP

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025