RPP Kesehatan Akan Larang Produk Tembakau, Begini Respons Pakar

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menimbulkan berbagai reaksi dari beberapa pakar keilmuan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan terhadap pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.

Pasar Otomotif Tanah Air Makin Padat, Toyota hingga Suzuki Tegas Tolak Perang Harga

"Banyak pasal yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan, tidak hanya dengan stakeholders kesehatan, tetapi juga stakeholders di perindustrian, penerimaan negara, perdagangan, pengawasan. Saya kira itu masih perlu pendalaman dan kajian lintas sektor," kata Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023.

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Mengejutkan! 6,7 Persen dari 37 Ribu Warga Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Kejiwaan

Untuk memberikan dampak positif yang berimbang dan tepat sasaran, pengaturan zat adiktif pada RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan. Hal ini untuk mengurangi dampak buruk yang sangat mungkin muncul di lapangan, seperti maraknya produk tembakau ilegal.

"RPP Kesehatan ini cenderung untuk melarang industri tembakau, bukan memberikan ruang agar industri tembakau dapat menyesuaikan dengan aspek kesehatan. Kalau memang keduanya ingin jalan, saya kira harus ada ruang yang sama-sama di sepakati," kata Tauhid.

Pelaku Industri Gelar Rekrutmen Magang Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Walau demikian, menurutnya RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik agar produk-produk yang ada dalam pasal tersebut dapat dikendalikan. Namun, ia menilai masih terdapat poin-poin yang perlu kajian mendalam sebelum aturan tersebut berlaku.

RPP Kesehatan Sebaiknya Dibuat Terpisah

Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani memberikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia berpendapat, agar implementasi PP lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.

Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia.

Staf ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin, Doddy Rahadi

Batik Kini Tak Hanya Dipandang Sebagai Budaya, tapi Representasi Gaya Hidup

Kementerian Perindustrian terus mendorong narasi keberlanjutan dalam industri batik.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025