Didakwa Gratifikasi Rp58,9 Miliar, Andhi Pramono Ajukan Keberatan

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah melakukan geatifikasi tanpa melaporkannya ke KPK. Maka itu, Andhi dinilai melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penampakan Mercy Kuno BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil di Bengkel Restorasi Bandung

"Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata dia.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

KPK Sita Uang Ilham Habibie Rp 1,3 Miliar dan Kembalikan Mercy BJ Habibie

Bahkan, jaksa juga menilai Andhi Pramono bersalah karena melakukan suap. Disebutkan oleh jaksa kalau uang gratifikasi Andhi Pramono berkaitan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata dia.

KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan setelah menggeledah rumah pribadi dan dinasnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025