Politisi Golkar Bilang Tidak Relevan Panggil Agus Raharjo Bahas Intervensi Jokowi di Kasus e-KTP

Agus Rahardjo, saat menjabat Ketua KPK, bersama pimpinan lain mengikuti rapat kerja di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Supriansa, menyebut tidak relevan memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, untuk menelisik kembali persoalan korupsi e-KTP. Dia pun tak sepakat usulan menghadirkan Agus untuk rapat bersama DPR membahas isu dugaan intervensi hukum penanganan kasus e-KTP tersebut 

Dinilai Tumpang Tindih dengan PTN-Swasta, Legislator Golkar Minta Prodi PTKL Dievaluasi

Menurut Supriansa, pengakuan Agus terkait dugaan Presiden Jokowi mengintervensi kasus korupsi e-KTP sudah tidak relevan lagi untuk didalami.

"Buat apa membuka luka jika luka itu sudah sembuh," kata Supriansa, Selasa, 5 Desember 2023.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Menurut Supriansa, kasus e-KTP sudah ditangani oleh KPK sebelumnya. Bahkan sejumlah oknum telah dijerat dan dihukum. Sebagian pihak bahkan kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, usulan memanggil Agus Rahardjo datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. 

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

Dirinya mengaku ingin mendengar penjelasan lebih rinci dari pernyataan Agus soal Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK. Legislator asal NTT ini tidak mau pernyataan Agus itu hanya menjadi hoaks di masyarakat.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025