Mahkamah Agung Putus 26.903 Perkara Selama Tahun 2023

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengadili sebanyak 26.903 perkara sepanjang tahun 2023. Hal itu merupakan pencapaian besar dari Mahkamah Agung lantaran menyentuh angka 98 persen dalam memutuskan perkara.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

"Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen," ujar Ketua MA Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA secara daring, Jumat, 29 Desember 2023.

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga, kata dia, total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara.

Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman dan Firdaus Berlindung 'di Bawah Ketiak' Organisasi Advokat

"Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30 persen dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023," katanya.

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Di sisi lain, Syarifuddin menegaskan, persoalan pengetikan putusan, MA telah menyelesaikan 25.096 salinan putusan atau sebesar 90,23 persen.

"Perlu saya sampaikan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini," ujarnya.

Syarifuddin mengucapkan terima kasih kepada semua hakim agung yang telah menangani seluruh perkara di MA. Persidangan yang masih berjalan dipastikan dilanjutkan, tanpa penghentian meski libur akhir tahun sudah dimulai.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025