Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman dan Firdaus Berlindung 'di Bawah Ketiak' Organisasi Advokat

Razman Nasution dan tim hukumnya datang ke MA guna minta maaf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pengacara Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Senin siang, 17 Februari 2025.

Razman Arif Nasution Dipenjara, Hotman Paris Pertanyakan Nasib Para Istrinya: Kan Perlu Uang Hidup di Jakarta

Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan permohonan maaf terkait insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu.

Mereka juga berharap mendapat pertimbangan dari MA terkait pembekuan berita acara sumpah advokat mereka yang membuat Razman dan Firdaus tidak bisa lagi berkarier di dunia pengacara.

Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Kasihan Dia dari Kampung

Razman menjelaskan bahwa kunjungannya ke MA bukan sekadar untuk meminta pencabutan pembekuan, tetapi lebih kepada sikap bertanggung jawab atas kejadian yang telah terjadi. 

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia datang bersama Firdaus serta sejumlah perwakilan dari organisasi Peradi Bersatu.

“Kedatangan kami bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf atas insiden di ruang persidangan di PN Jakarta Utara,” kata Razman dikutip tvOne, Senin 17 Februari 2025.

Baik Razman maupun Firdaus berharap bahwa langkah mereka ini dapat menjadi pertimbangan bagi MA untuk mengkaji ulang keputusan pembekuan sumpah advokat mereka.

Namun, Razman menegaskan bahwa permohonan maaf tidak serta-merta berkaitan dengan keputusan pembekuan yang telah diambil oleh MA. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang organisasi advokat yang menaungi mereka.

“Terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan, itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Tentulah organisasi juga akan punya sikap terhadap ini, dan kita bisa membedakan antara berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami. Itu memang berbeda,” ujar Razman.

Razman juga menambahkan bahwa jika organisasinya, Peradi Bersatu, menilai layak untuk mengajukan permohonan pencabutan pembekuan, maka mereka akan menempuh jalur resmi untuk mengajukannya ke MA.

“Jadi, kalau nanti organisasi kami menilai layak untuk diminta diaktifkan kembali, biar mereka yang menyampaikan. Seperti halnya dengan Pak Doni yang sudah melakukan itu. Kalau kami dari Peradi Bersatu sudah sepakat, nanti organisasi yang akan menyampaikannya secara resmi,” tutup Razman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat bagi Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo pasca-insiden yang terjadi di PN Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya