Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat
Rabu, 3 Januari 2024 - 06:18 WIB
Sumber :
- VIVA / Yeni Lestari
Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana cawapres Pemilu 2024
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa
Adapun, Hanfi laporannya tercatat dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 2 Januari 2024 dengan terlapor atas nama pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter atau X @KRMTRoySuryo1.
Sedangka, Roy Suryo dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 2007 KUHP.
Baca Juga :
Rp204 M Uang Haram Dipajang Bareskrim, 2 Tersangka Nyambung ke Kasus Penculikan Sadis Kacab Bank

MDIS Benarkan Gibran Kuliah di Singapura, Raih Gelar Sarjana Pemasaran
Management Development Institute of Singapore (MDIS) buka suara tentang kualifikasi pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
VIVA.co.id
4 Oktober 2025