Polri Klaim Palti Hutabarat Sudah Tersangka Sebelum Ditangkap soal Hoax Forkopimda Batubara

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polri mengklaim kalau pegiat media sosial Palti Hutabarat sudah menyandang status tersangka saat ditangkap.

Alumni Akpol 90 Gelar Pasar Murah, Warga Bisa Beli Minyak hingga Beras di Bawah Harga Pasaran

"Dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
Polantas Menyapa Hadir di Dieng Culture Festival 2025, Kakorlantas Ungkap Bawa Pesan Penting

Adapun penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan subuh sekira pukul 03.44 WIB. Dia berdalih kalau penetapan tersangka hingga penangkapan Palti merujuk dua laporan polisi. Pertama dibuat ke Polda Sumatera Utara, kedua di Bareskrim Polri. 

"Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujar dia.

5 Mobil Polisi Klasik Paling Aneh, Desainnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.

Ilustrasi/kabar hoax.

Photo :
  • PeopleOnline

Untuk diketahui, video percakapan tersebut diposting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

Ayah Arya Daru (kiri) dan kuasa hukum (kanan)

Arya Daru Tewas Mengenaskan, Keluarga Bongkar Fakta yang Diabaikan Polisi

Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan,  Nicholay Aprilindo, menuding polisi menutup mata atas bukti dan keterangan yang diserahkan keluarga.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025