KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo jadi Tersangka Sunat Insentif ASN Rp2,7 Miliar
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat 26 Januari 2024. Dalam OTT itu, ada 10 orang yang diamankan KPK.
"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 26 Januari.
Ali menuturkan pihak yang diamankan KPK antara lain beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN). "Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN. beberapa ASN," kata Ali.
