Pemerintah-DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Boleh 2 Periode

Pemerintah dan DPR akhirnya setuju melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa, dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode, Selasa 6 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya setuju melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa (kades), dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode, Selasa 6 Februari 2024. 

Kemenkeu Ungkap Strategi Mitigasi Dampak Tarif Trump Bagi Sektor Fiskal RI

Revisi UU Pemerintah Desa tersebut disetujui DPR dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar pada Senin 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.

DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ujar Awiek, Selasa 6 Februari 2024.

Awiek mengatakan perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, rapat juga berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda.

DPR Minta Pemerintah Negosiasi Lagi soal Tarif Impor AS 32 Persen

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya, Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan, Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa 5 Februari 2024.

Anggota Komisi VIII DPR Erwin Aksa.

Dukung Persiapan Haji 2026 Lebih Awal, DPR: Agar Proses Penyelenggaraan Matang dan Tak Terburu-buru

Dengan persiapan lebih awal, bisa memastikan setiap jemaah dapat fasilitas yang layak dan memadai di Masyair.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025