Divonis 4,5 Tahun Bui, Pengacara Lukas Enembe Dianggap Berbelit-belit di Sidang

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara usai resmi dinyatakan merintangi penyidikan kasus korupsi di KPK oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2024.

Kemudian, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menjelaskan hal yang memberatkan untuk Stefanus Roy Rening usai dihukum 4,5 tahun penjara. Roy Rening dinilai kerap berbelit ketika mengikuti sejumlah persidangan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Stefanus Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan," ujar hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024. 

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, hakim juga menjelaskan hal yang meringankan untuk Stefanus Roy Rening. Diantaranya, belum pernah terjerat hukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan dalam mengikuti rangkaian persidangan tersebut.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat resmi manjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening usai merintangi penyidikan KPK soal korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

Artinya, hukuman dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, hakim menjelaskan kalau Stafanus Roy Rening juga dijatuhi hukuman bayar denda sebanyak Rp 150 juta. Pun, jika tak bisa membayar maka akan diganti kurungan tiga bulan lamanya.

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata hakim.

Gedung Kejaksaan Agung

Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Kejagung bisa ditiru aparat penegak hukum yang serius mengejar pengembalian kerugian negara.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025