Bamsoet Soroti Penyebab Fenomena Umrah Backpacker, Singgung Biaya Mahal

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang tahunan MPR 2023
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji maraknya fenomena berangkat ibadah umrah secara mandiri atau backpacker. Bamsoet curiga ini lantaran masalah biaya jika melalui penyelenggara perjalanan.

Arab Saudi Akuisisi Induk Game Populer FIFA, Nilai Hampir Rp1.000 Triliun

"Tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Februari 2024.

Ilustrasi jemaah umrah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Eko Priliawito

Kementerian Haji Ungkap Prabowo Minta BPIH Turun, Diputuskan November

Politikus Golkar itu mengatakan, pengkajian ini dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Apalagi, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," kata Bamsoet.

RI Dapat Kuota Haji 221 Ribu Tahun Depan, Segera Dibagi per Provinsi

Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri.

Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri, tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Menurutnya, hal itu penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Jemaah umrah. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

"Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia," kata Bamsoet.

Bamsoet berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lain yang terabaikan, karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.

Ilustrasi cover Al Quran terjemah bahasa Betawi

Siap-siap! Bakal Ada Al Quran Terjemahan Bahasa Betawi

Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan menghadirkan terjemah Al Quran Bahasa Betawi yang prosesnya telah dimulai sejak 2024 dan tengah dalam tahap validasi.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025