KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta uang percepatan haji kepada jemaah Ustaz Khalid Basalamah.Â
Tak tanggung-tanggung, oknum nakal di Kemenag tersebut meminta USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
"Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota, USD 2.400, seperti itu. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat, 19 September 2025.
PPIH Arab Saudi 2025 melepas kepulangan jemaah haji Indonesia di Madinah
- MCH 2025
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag itu diduga ingin meraup keuntungan pribadi dengan cara memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024.
Kuota haji khusus tambahan itu juga diperjualbelikan ke sesama travel haji. Dari situ, salah satu travel itu diduga memberi tawaran kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya yang awalnya hendak berangkat haji lewat jalur furoda pada 2024.
Di sisi lain, Khalid diduga tertarik dan mengumpulkan uang yang diminta oleh oknum Kemenag tersebut. Dia mengatakan Khalid dan jemaahnya berangkat langsung dengan kuota haji khusus tambahan pada 2024.
"Itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu, berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan. Ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan USD 2.400, nanti dari travel mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel," katanya.
Menurut Asep, Khalid dan para jemaahnya membayar uang percepatan haji sejumlah USD 2.400. Setelah haji 2024 berakhir, oknum Kemenag itu diduga ketakutan karena ada pansus haji di DPR sehingga mengembalikan uang percepatan itu kepada Khalid.
Uang itu kemudian disita KPK dari Ustaz Khalid dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Asep mengatakan nasib uang tersebut akan ditentukan oleh hakim saat kasus ini mulai diadili.
Khalid Zeed Abdullah Basalamah
- ANTARA/Rio Feisal
"Masing-masing berbeda kalau yang jemaahnya, misalnya Ustaz Khalid, dimintanya USD 2.400 dikembaliinnya USD 2.400. Tapi kalau misalkan ada dari travel lain, ya yang masih kita mencari dan menggali dari 400 sekian travel yang ada itu nanti ya sesuai, kalau USD 7.000, ya kita balikin USD 7.000 seperti itu," pungkasnya.