AHY Tegaskan Persoalan Tanah di IKN Harus Diselesaikan secara Clean and Clear
- Dok AHY
Sebanyak 80 persen anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta langsung, sedangkan 20 persen sisanya diperkirakan dari APBN.
Berdasarkan Lampiran Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
