Warga Aceh Jadi DPO Kasus Manipulasi Daftar Pemilih Pemilu di Malaysia

Warga Aceh Jadi DPO Kasus Manipulasi Daftar Pemilih Pemilu di Malaysia. (Dok. Polda Aceh)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, atas nama Masduki Khamdan Muchamad (30).

Bikin Bangga Indonesia, Briptu Putri Aisah Lidel Raih Peringkat Pertama di Akpol Turki

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penetapan DPO Masduki Khamdan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap. 

Pengeluaran DPO tersebut, kata dia, berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Penelitian Pola Jatlatsuh Demi Mencetak Lulusan Akpol Berintegritas dan Profesional

"Masduki Khamdan Muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu. Ia juga dengan sengaja memasukkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya, Jumat, 8 Maret 2024.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Riza Chalid Disebut Tinggal di Malaysia dan Jadi Menantu Kerabat Sultan

"Tindak pidana itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang. Ini juga permintaan bantuan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Aceh," lanjut Joko.

Ciri-ciri DPO tersebut adalah berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 cm.

Joko mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

6 Bulan Pimpin Korlantas, Irjen Agus Lakukan Reformasi Kinerja hingga Pelayanan Masyarakat

Irjen Agus Suryonugroho sudah memimpin Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selama 6 bulan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025