Permintaan Aneh Jaksa Mau Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
- VIVA/Zendy
Jakarta – Pahrur Dalimunthe, yang merupakan salah satu tim pengacara Dito Mahendra, heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kata dia, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” ujar dia dikutip Senin, 11 Maret 2024.
Padahal, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini menurutnya ada dibawah keputusan majelis hakim. Dimana, lanjutnya, majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa Dito tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” katanya.
Pahrur mengungkap beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ucapnya.
Dia mengaku bingung kenapa jaksa punya pikiran mau ajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim. Padahal, menurutnya penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan, sehingga perjalanan bakal makin jauh kalau Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur, sementara sidang di PN Jaksel.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” kata dia.
Pahrur menambahkan, jaksa pun tak merinci alasan kenapa ingin memindahkan penahanan Dito dari Rutan Kejagung ke Lapas Gunung Sindur. Tapi, kata Pahrue, majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito saat ini tetap ditahan di Rutan Kejagung.