Hakim PT DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas jadi Milik Negara

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pacaran hingga Nikah di Negara Ini Bisa Dapat Ratusan Juta dari Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun Trisambodo. Vonis tersebut artinya tetap menguatkan hukuman Rafael yang didapat dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hal tersebut dilakukan hakim PT DKI Jakarta dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024. 

Daftar Negara dengan Tingkat Work Life Balance Terbaik di Dunia

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi amar putusan dikutip dari laman PT DKI Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.

Maka itu, Rafael juga tetap dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

OJK Pakai SPRINT Genjot Keuangan Digital, Industri Kripto Pede Kinerja Terkaselerasi

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim. 

Adapun, perkara di PT DKI Jakarta dengan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili langsung oleh Hakim Ketua Majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. Putusan sidang itu dibacakan pada Kamis 7 Maret 2024 dalam sidang yang digelar terbuka.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Nusron: Tanah di Badan Sungai Harus Disertifikasi Atas Nama Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat HPL.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025