Ratusan Ribu Aparat Gabungan Bakal Amankan Arus Mudik dan Lebaran 2024

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Ratusan ribu personel gabungan dilibatkan dalam Operasi Ketupat yang digelar mulai 4-16 April 2024 mendatang.

Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pengamat: Ini Kewajiban Konstitusional Negara

"Jumlah personel yang terlibat sebanyak 145.161 orang di antaranya Polri sebanyak 76.192 personel dan instansi terkait sebanyak 68.969 personel," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 21 Maret 2024.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyebutkan, pihaknya bersama stakeholder terkait pun telah memetakan pergerakan pemudik pada tahun ini. Dari hasil pemetaan, diperkirakan bakal ada hampir 200 juta masyarakat yang  melakukan mudik Lebaran 2024.

Resmi Naik Pangkat Komjen, Iqbal Siap Jaga Amanah Kapolri Kawal Asta Cita Reformasi Birokrasi di DPD

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • dok Polri

Trunoyudo menambahkan, dalam operasi tersebut juga bakal melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah hingga pariwisata. "Polri melakukan obyek pengamanan di beberapa lokasi," katanya.

Roy Suryo Ngaku Sudah Prediksi Polri Akan Umumkan Ijazah Jokowi Asli

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri bakal menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun ini. Operasi dilakukan selama 13 hari mulai 4 April hingga 16 April 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun skema pengamanan mudik lebaran yang bakal masuk finalisasi 25 Maret nanti.

“Itu sudah disusun, namun tadi disampaikan sekira tanggal 25 Maret 2024 yang akan datang," ujar dia kepada wartawan, Rabu 20 Maret 2024.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Imbau Media Tak Lagi Gunakan Istilah 'ODOL' dalam Pemberitaan Pelanggaran Angkutan Barang

Istilah 'ODOL' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025