Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

Megawati Soekarnoputri di HUT PDI-P ke 51
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam memenuhi permintaan dari kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permintaan itu untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Deretan Tim Pembela Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor: Pengacara Senior hingga Eks Jubir KPK

Suhartoyo menegaskan MK harus menjaga netralitasnya, karena sengketa hasil pemilu merupakan perkara interpartes atau para pihak.

Diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Kemarahan Anggota DPR ke Sritex, Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak

Menteri yang diminta untuk hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

"Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi harus hati-hati," kata Suhartoyo di Gedung MK pada Kamis, 28 Maret 2024.

Cerita Pandawara Group Ditelfon Seskab Teddy hingga Diskusi Bareng Prabowo Bahas Sampah

Ia mengatakan, hakim MK sebenarnya bisa memanggil pihak-pihak lain sepanjang diperlukan mahkamah keterangannya. Pihak lain tersebut, kata dia, bukan saksi atau ahli, tetapi orang diperlukan keterangannya oleh MK.

"Kecuali, memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi/ahli. Tapi, mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," jelas Suhartoyo.

Terpopuler: UGM Pecat Guru Besar Farmasi, Tim Pengamanan Kapolri Ipda Endry Minta Maaf

Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besarnya menjadi sorotan artikelnya terpopuler di Kanal News VIVA.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2025