Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadan
Sumber :
  • antv/tvone

Semarang – Petugas Satpol PP Kota Semarang tegas menyegel sejumlah tempat hiburan pada Jumat, 29 Maret 2024. Tindakan tegas dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan.

"Total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.

Keempat tempat hiburan yang disegel adalah Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Dwi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, dan Baby Face di Semarang Barat.

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadan

Photo :
  • antv/tvone

"Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan. Maka kita tindak lanjuti," ungkap Marthen.

Dalam aturan, lanjutnya, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

"Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas, Produksi Capai 500 Ton per Bulan

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Edan! Oknum Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa di Bazar hingga Toko Kelontong

Mbak Ita, sapaan akrabnya, telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak mendadak dalam mensosialisasikan edaran tersebut. 

"Saya sudah pesan ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," jelasnya.

Kronologi Polisi Serang Kantor Satpol PP Gorontalo, Ternyata Ini Awal Penyebabnya

Laporan: Teguh Sutrisno

Ilustrasi perceraian/patah hati

Jumlah Perceraian di Jateng hingga Juli 2025 Tembus 22.468 Kasus

Jumlah kasus perceraian di Jawa Tengah hingga Juli 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 22.468 perkara.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025