Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi

Andhi Pramono jelang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono 10 tahun penjara, terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.

Hal tersebut diketahui lewat sidang pembacaan putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

"Menyatakan terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Djuyamto di ruang sidang.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.

Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 Miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika tak bisa membayarnya, maka hakim minta untuk Andhi mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai klarifikasi LHKPN di KPK

Photo :
  • Antara
Sosok Pengepul Uang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih Misterius, KPK Telusuri

Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Artinya, Andhi mendapatkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU KPK.

KPK: Oknum Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

KPK ungkap ada oknum Kemenag yang minta biaya percepatan haji USD 2.400 per jemaah, termasuk ke Ustaz Khalid Basalamah

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025