Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin
Senin, 1 April 2024 - 17:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Artinya, Andhi mendapatkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU KPK.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji
VIVA.co.id
3 Oktober 2025