Polisi Bongkar Makam Pria Diduga Eks Casis Bintara TNI AL yang Dibunuh Serda Adan
- tvOne
Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan ekshumasi atau penggalian makam pria diduga korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu, 17 April 2024.
Pembongkaran makam dengan kode 'Mister X' itu diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto.
Sebelumnya, jenazah pria ditemukan pihak Kepolisian di perkebunan pinus Kawasan Danau Biru, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022. Jenazah kemudian dimakamkan dengan diberi kode 'Mister X' pada Januari 2023.
Polisi membongkar makam 'Mister X' karena berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mayat korban dibuang di sekitaran TKP.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
"Kita akan melihat hasil siang ini dari penyidik dan juga dari Kapolres yang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono di Padang, Rabu, 17 April 2024
Irjen Suharyono menerangkan dalam proses ekshumasi, Mabes Polri menurunkan lima tim yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan (Dokkes) yang bekerja sama dengan Dokkes Polda Sumatera Barat.
Tim Dokkes akan melakukan pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dari jenazah yang diduga korban Iwan Sutrisman Telaumbanua. Tim akan mendalami struktur gigi jenazah, untuk memastikan identitas korban dan proses penyidikan tahap selanjutnya.
"Kita akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar dua tahun lalu," ujar Kapolda
Kapolda memastikan proses penegakan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus dugaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka.
Sampai saat ini Irjen Polisi Suharyono memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kepolisian bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada.
Terancam Hukuman Mati
Lantamal II Padang merilis tersangka pembunuhan warga Nias modus masuk TNI AL
- Antara
Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.
"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri.